Putri Candrawathi Tidak Melindungi, Tapi Dilindungi Anak Bayinya

Menurutnya, keputusan tidak menahan Putri Candrawathi telah diambil penyidik melalui berbagai pertimbangan.

“Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

“Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap Putri,” sambungnya.

Dedi menjelaskan, meski tidak dilakukan penahanan pihaknya tetap mewajibkan Putri untuk wajib lapor setiap dua kali dalam sepekan.

Selain itu, pihak imigrasi juga telah melakukan pencekalan Putri guna mencegahnya bepergian ke luar negeri.

“Pihak pengacaranya juga kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap,” ujarnya.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menambahkan, bahwa penyidik masih mempertimbangkan penangguhan penahanan untuk Putri Candrawathi.

“Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu,” kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto. (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan