Bharada E Geram, 4 Tersangka Lain Dinilai Tak Jujur saat Rekonstruksi

JAKARTA – Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa Bharada E memang sempat merasa jengkel saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer merasa geram karena ia masih menjadi satu-satunya tersangka yang ‘jujur’ dibandingkan dengan 4 tersangka lainnya.

Hasto menyebut bahwa Bharada E menganggap 4 tersangka lain tidak menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya.

“Memang ada sedikit satu situasi yang membuat Bharada E agak emosional pada proses rekonstuksi itu, saya tidak ingat yang mana,” ujar Hasto, dikutip pada Jumat, (2/8).

BACA JUGA : Putri Candrawathi Sempat Ingin Bunuh Diri Gara-gara Ini

“Tapi dijelaskan bahwa kenapa tersangka yang lain ini dianggap oleh Bharada E tidak menceritakan yang sesungguhnya, itu yang membuat dia jengkel,” tambahnya.

Hasto tetap meyakini bahwa Bharada E tetap akan ‘on the track’ terhadap keterangan yang diberikan selama proses penyelidikan berlangsung.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada E ikut pemeriksaan konfrontasi Putri Candrawathi secara online dan tidak bertemu langsung.

“Saat sidang konfrontasi ini Bharada E dihadirkan secara online, hal ini dikerenakan untuk menjaga psikologi dari Bharada E,” terang Edwin.

Edwin juga menjelaskan bahwa dengan menghadirkan Bharada E melalui online pihaknya berharap Bharada E terlepas dari berbagai gangguan sehingga dapat memberikan keterangan dengan nyaman.

Saat melakukan pemeriksaan, pihak LPSK juga melihat bahwa Bharada E masih konsisten dengan keterangannya.

Edwin juga mengatakan sejauh ini Bharada E cukup kuat menjalani pemeriksaan yang dilakukan meskipun kemaren telah menjalani rekonstruksi.

Terkait dengan Putri Candrawathi yang masih belum ditahan hingga digelarnya rekonstruksi pada Selasa 30 Agustus 2022, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyoroti perlakuan pihak penyidik terhadap Putri Chandrawati (PC).

Isteri Ferdy Sambo itu diketahui sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), namun belum dilakukan penahanan. (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan