JAKARTA – Banyak hal menarik yang disorot dalam rekonstruksi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8) kemarin. Selain penampilan Ferdy Sambo, gaya yang ditunjukan Putri Candrawathi pun tak kalah menarik perhatian.
Sebanyak 78 adegan diperagakan di dua tempat, yakni di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Reka ulang adegan pembunuhan tersebut menghadirkan kelima tersangka, yaitu Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga yang juga sopir Kuat Ma’ruf.
Salah satu hal yang disorot dari reka adegan ini, adalah gaya berpakaian Putri Candrawathi yang terbilang stylist dan mewah.
Putri sendiri tak mengenakan baju oranye layaknya para tersangka lainnya. Dia memakai pakaian serba putih dimulai dari kemeja, celana, dan sepatu.
Pakaian itu dipadukan dengan tas jinjing yang diketahui merupakan merek terkenal Gucci. Tas itu berwarna cokelat dengan motif khas Gucci.
Dari penelusuran JPNN, tas Gucci tersebut merupakan edisi GG Supreme Small Boston Bag with Strap.
Bila dilihat dari laman resmi Gucci.com, edisi tersebut tak lagi dijual. JPNN kemudian mencarinya di laman penjualan tas-tas bermerek.
Dilansir dari laman luxurybags.eu, harga tas yang dijinjing oleh Putri seharga 1.185 Euro. Bila dirupiahkan menjadi Rp 17,6 juta (asumsi 1 Euro= Rp 14.889). Namun, tas tersebut juga tak lagi dijual saat ini.
Putri Candrawathi tetap membantah terlibat kasus pembunuhan Brigadir J
Tersangka Putri Candrawathi membantah jika dirinya ikut membantu suaminya, Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Bantahan Putri Candrawathi itu disampaikan oleh pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis pada saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
“Putri Candrawathi membantah sangkaan penyidik, terkait peran ikut sertanya membantu sang suami dalam kasus pembunuhan Brigadir J,” kata Arman.
“Putri Candrawathi juga membantah terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana,” sambung Arman.