BEKASI – Polsek Bekasi Timur meringkus sekelompok pemuda yang merupakan sindikat pemalsuan oli yang beraksi di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi.
Sindikat pemalsuan oli di Bekasi ini terbongkar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Ada 4 orang tersangka yang ditangkap, yakni MS (28), JST, (21) S (30) dan HB (24).
Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya menjelaskan keempat tersangka memindahkan oli mesin kendaraan ke dalam kemasan yang tidak sesuai dengan standar.
“Mereka melakukan kegiatan usaha produksi oli yang dikemas ke dalam botol plastik oli berbagai merek tanpa dilengkapi izin usaha yang sah,” kata Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Senin, (29/8).
MS membeli sebuah oli bermerek SAE 40 dalam kemasan drum besar seharga Rp3,7 juta dari wilayah Semarang, Jawa Tengah, lewat toko online.
Oli tersebut kemudian dipindahkan ke botol oli dengan berbagai merek.
“MS dibantu dengan 4 tersangka lain, memindahkan oli yang ada di drum besar ke berbagai botol oli menggunakan pompa besi manual,” tegas Ridha.
Kemudian MS memasang kembali segel kertas timah dan tutup botolnya seakan-akan itu sebuah oli mesin yang baru dikemas dari pabriknya.
“Setelah mereka memindahkan oli dalam drum ke botol, mereka pun mengirimkan oli tersebut ke pemesan melalui ekspedisi,” ujar Ridha.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain ribuan botol oli bekas berbagai merek kemasan, 11 drum oli besar berkapasitas 200 liter per drum, 1 pompa manual, dan puluhan karung tutup botol oli kemasan dari berbagai merek.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan E tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 2 miliar,” kata Ridha memungkas. (pojoksatu-red)