Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai PTDH dari Polri

JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri.

Di dalam persidangan, Ferdy Sambo akui semua perbuatannya dan akan mengajukan banding.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis.

Banding Ferdy Sambo nantinya akan diproses selama dua puluh satu hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai dengan Pasal 69, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Dedi juga menjelaskan, khusus untuk FerdySambo, putusan banding final dan mengikat.

Putusan banding tersebut merupakan upaya hukum etik terakhir bagi Sambo.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dipecat dalam sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) selama 18 jam. Sejak Kamis 25 Agustus pukul 07.00 hingga Jumat 26 Agustus dini hari.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ketua Sidang KEPP yang juga Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Pemecatan Ferdy Sambo lantaran terbukti berperan dalam menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Putusan pemecatan tersebut merupakan sanksi ketiga dari majelis terhadap Ferdy Sambo.

Dua sanksi lainnya, yakni hukuman etika dan administratif, sudah dijalankan.

“Sanksi bersifat etika, yaitu pelaku pelanggaran (Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dofiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan