Afrizal A Lana: SK Tak Dicabut, PTUN Menanti

Afrizal A Lana: SK Tak Dicabut, PTUN Menanti
Anggota DPRDKota Depok, H Afrizal A Lana (Kanan Depan) didampingi Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Depok, Sukma Indra (Kanan Depan) memberikan keterangan kepada kepada awak media terkait polemik PAW dirinya di DPRD Kota Depok. (Foto: Erwin Mintara D. Yasa/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Saya tidak mau bicara di sini. Saya bisa bilang Provinsi Jabar dalam mengeluarkan surat keputusan gubernur pas saat menulis ada kekeliruan,” sambungnya.

“Saya heran dengan pengajuan dan hal yang sama, kenapa SK Gubernur turun? Padahal dari tahun 2021 telah dicoba oleh DPP Gerindra dengan DPRD Kota Depok itu ditolak oleh Provinsi. Namun kenapa keputusan MA yang tidak berlaku, dijadikan dasar untuk melakukan PAW. Yang pertama ditolak, kedua disetujui,’’ katanya.

Dia mengaku, saat membaca surat tersebut cukup kaget. Meski isu terkait PAW ini sudah lama beredar, namun karena prosesnya masih belum selesai di lembaga peradilan karena Afrizal A Lana mengajukan PK ke MA.

Baca Juga:Viral, Polisi Beberkan Kasus Penumpang Singkap Jilbab Petugas Stasiun Paledang Bogor, Ternyata Ini PenyebabnyaInspirational Talk ‘Spirit 100 Tahun PPI’, Bima Arya: Passion dan Discipline Kunci Meraih Kesuksesan

“Harusnya kita menghormati proses hukum terlebih dahulu. Jika keputusan peradilan telah incraht atau berkekuatan hukum tetap, silahkan saja PAW dilaksanakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD dan Wali Kota Depok pun menyertakan surat dari KPU. Di mana dalam surat itu ditulis, mereka (DPRD dan Wali Kota Depok) mengklaim telah mendapatkan rekomendasi dari KPU.

“Boleh dikatakan ini ada pemalsuan data. Kita bisa lihat bagaimana format penulisan dari DPRD Kota Depok ke Wali Kota Depok,’’ ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, KPU menyatakan bahwa orang yang bisa menghentikannya secara PAW dan sahnya adalah orang setelahnya (Reinivo Serry Donnie). Tak hanya saja, kata dia, ada catatan dari KPU yang menyatakan bahwa dirinya sedang melakukan upaya hukum.

“Arti kata, sedang berproses sengketa. Kalau orang sedang berproses sengketa maka belum boleh ada keputusan tetap. Itu saja,” katanya.

Dirinya menegaskan, jika Gubernur Jawa Barat tidak mencabut SK tentang PAW yang ditulis oleh Sekda Jabar melalui Biro Pemerintahan dan Otomi Daerah Pemprov Jabar, maka dia akan membawa permasalahan ini ke PTUN.

“Maka di situ kita bisa lihat, SK Gubernur menyalahi Undang-Undang. Otomatis kita mau ke mana? PTUN. Dan di sini yang bisa dikenakan PTUN ialah pertama DPRD Kota Depok, Wali Kota Depok dan Gubernur Jabar karena kurang teliti,” tegasnya.

Baca Juga:Telkom Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data Pelanggan dengan Sistem Keamanan Siber yang Terintegrasi, Telkom Pastikan Keamanan Data PelangganPra-biennale ARTsiafrica, Ajak Masyarakat Menanggapi Isu Asia-Afrika

Sementara itu, Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Depok, Sukma Indra mengatakan, polemik antara Afrizal A Lana dengan Rienova bermula ketika Afrizal pada Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu suara yang didapatnya berhasil mengalahkan Rienova yang berstatus sebagai petahana dengan perbedaan yang sangat tipis.

0 Komentar