“Jadi ketika surat pernyataan itu diberikan, ada satu korban dan sebelas nama yang statusnya sebagai saksi, yang mendengarkan curhatan korban,” tambahnya.
Sementara untuk satu dugaan korban lainnya, Kusworo menegaskan, proses pemeriksaan belum selesai dan yang bersangkutan sudah kembali pulang.
“Sehingga kami jemput bola akan melakukan berita acara pemeriksaan korban itu di rumah,” katanya.
Kusworo juga menjelaskan, dugaan praktik menyimpang oleh yang bersangkutan terhadap santriwati itu terjadi sekiranya sejak 2015 lalu.
“Namun demikian kami juga reaktif jemput bola, apakah ada korban-korban lain, sehingga pada saat kami datang ke sana,” jelasnya.
Kusworo juga mengaku, ketika pihaknya mendatangi lokasi, aktivitas normal pondok pesantren sudah berhenti alias tidak melakukan kegiatan seperti biasanya.
“Baru ada kegiatan itu di atas (waktu) maghrib, pengajian-pengajian saja,” imbuh Kusworo
“Namun demikian, aktivitas santri sudah tidak (aktif) seperti pada saat yang bersangkutan mendapatkan perlakuan cabul,” pungkasnya.* (Bas)