Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Masih Berlaku Agustus 2022, Simak Disini!

Jabarekspres.com – Pemutihan Pajak Kendaraan masih berlaku di daerah Jawa Barat (Jabar) pada Agustus 2022. Pemutihan Pajak Kendaraan adalah salah satu momen yang dinantikan para wajib pajak di Indonesia.

Pasalnya terdapat berbagai promo menarik yang bisa meringankan beban wajib pajak pada masa pemutihan. Kini keringanan pada masa pemutihan bisa dinikmati wajib pajak di Jabar hingga akhir Agustus 2022.

Dalam kesempatan ini, Bapenda Jabar memberi keringanan dengan adanya tiga biaya yang dibebaskan dan dua lainnya terkena diskon.

Untuk biaya yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

Sedangkan yang terkena diskon adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan ke-I.

Selain itu, Bapenda Jabar juga memberi diskon khusus untuk masyarakat yang taat dalam membayar pajak.

Misal, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapat diskon 2 persen.

Sementara pembayaran lebih dari 120 sampai 180 hari sebelum jatuh tempo akan diberi diskon hingga 10 persen.

Untuk syarat yang ditentukan dalam program ini secara umum yakni:

  • Siapkan STNK Asli
  • Siapkan E-KTP Asli
  • Siapkan SKKP/SKPD Terakhir
  • Siapkan BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
  • Siapkan bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

Lalu bagaimana cara untuk mengikuti program ini?

  1. Sebagai wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan diharuskan untuk melengkapi persyaratan dan dokumen penting dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
  2. Segera datangi Samsat dan dapatkan formulirnya dengan mengunjungi loket pendaftaran.
  3. Diwajibkan untuk melakukan cek fisik kendaran yang akan kamu bayarkan. Syarat satu ini khusus pembayaran pajak 5 tahun dan ganti plat.
  4. Datangi loket progresif dan mengecek kelengkapan data pemilik kendaraan.
  5. Jika sudah lengkap maka kamu bisa menyerahkan semua data dan persyaratan ke loket pendaftaran.
  6. Petugas pajak akan menghitung besaran pajak PKB, TNKB dan SWDKLLJ melalui pencetakan NPPKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat).
  7. Anda dapat melakukan pembayaran di loket yang disediakan.
  8. Anda dapat ambil SKPD/SKKP yang diregister serta STNK (khusus pajak 5 tahunan) atau STNK yang telah disahkan (daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.

Tinggalkan Balasan