BANDUNG – Ribuan pekerja honorer di seluruh Jawa Barat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate sebagai Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung pada hari ini, Jum’at (4/8)
Ketua Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Jawa Barat sekaligus ketua koordinator aksi, Suhendri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi bersama perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Audensi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan tenaga honorer khususnya Nakes di depan Kantor Gubernur Jawa Barat pada Jum’at (5/8).
“Kami dengan senang hati sudah diterima baik oleh perwakilan dari Bapak Gubernur untuk menyampaikan beberapa masalah yang berkaitan dengan tuntutan kami bersama,” ucap Suhendri saat menyampaikan hasil audensi kepada ribuan honorer di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jum’at (5/8).
Dalam poin-poin tuntutan yang disampaikan, Suhendri meminta kepada Pemprov Jabar khususnya Gubernur Ridwan Kamil untuk segera mengangkat tenaga non ASN yang bekerja di seluruh Fasyankes Jawa Barat untuk segera diangkat menjadi ASN ataupun PPPK.
“Pak Gubernur akan berkomitmen dengan seluruh non ASN yang bekerja di Fasyankes di daerah Jawa Barat untuk diajukan kepada Presiden RI agar dapat diangkat menjadi ASN,” ungkapnya
Selain akan berkomitmen dengan hal tersebut, lanjut Suhendri, Gubernur Jabar akan menjadi kepala seluruh non ASN untuk bisa bekerja jika kebijakan penghapusan di 2023 ditetapkan.
“Pak Gubernur juga berkomitmen untuk tetap bisa bekerja (tenaga non ASN) melalui SK (surat keputusan) bupati wali kota,” ujarnya.
“Jadi kami mohon kepada pemerintah untuk tidak membuka formasi ASN, CPNS, ataupun PPPK melalui jalur umum sebelum semua tenaga non ASN menjadi ASN terutama kepada yang telah mengabdikan diri sekian lama,” tambahnya
Tak hanya itu, Suhendri juga meminta kepada Pemprov Jabar untuk mendesak pemerintah pusat agar dapat mealokasikan dana pada pembiayaan seperti gaji ASN atau PPPK di wilayah Jawa Barat.
Bahkan yang terakhir, ia meminta Pemprov Jabar untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dari adanya kebijakan dari Kemenpan RB yakni penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.