Doni Salmanan Rugikan Korbannya hingga Puluhan Miliar, Nih Tampangnya Waktu Disidang

BANDUNG – Terdakwa kasus dugaan pencucian uang melalui investasi bodong aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8).

Dalam persidangan, sebagai seorang affiliator, Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari ajakan mendaftar atau medepositkan uangnya di aplikasi Quotex.

Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau trader.

“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keutungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Romlah saat membacakan dakwaan.

Selain itu, Jaksa juga menyampaikan, dari para trader, Doni telah memperoleh keuntungan hingga mencapai nominal Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya.

Diketahui, Doni lebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. Dia mendapatkan keuntungan dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang.

“Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex,” ujarnya.

Menurut Jaksa, trader yang telah mendaftar tidak memdapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh Doni. Mereka mengalami kekalahan dan kerugian.

Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.

“Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat denga hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.

Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan