Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kronologi Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi Lakukan Pelecehan Seksual

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap staf perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi berinisial DP (30). DP resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah murid.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, ada tiga korban DP yang sudah melapor ke polisi. Ketiganya merupakan alumni dari SMPN 6 Kota Bekasi yang saat ini masih berumur 15 tahun.

“Untuk sementara, korban yang sudah kita mintai keterangan ada sebanyak 3 orang Walaupun informasi ada 10 orang,” kata Hengki kepada wartawan, Selasa (2/8).

Kronologi kejadian pelecehan

Hengki menjelaskan, salah satu dari ketiga korban tersebut sempat diajak tersangka ke sebuah apartemen di wilayah Kota Bekasi. Tersangka mengambil kesempatan saat korban menanyakan peminjaman dan pengembalian buku di perpustakaan.

Bukannya menjawab dengan benar, DP sesekali sengaja mengirimkan video dewasa kepada muridnya.

“Jadi pelaku ini setelah dihubungi korban tentang pinjam meminjam buku, tetapi dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno,” kata Hengki.

“Akhirnya tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol. Ternyata dibawa ke tempat apartemen. Nah sampai apartemen di situlah terjadi hal-hal cabul terhadap korban,” lanjutnya.

Dua korban lainnya, lanjut Hengki, hanya mendapatkan perilaku pelecehan melalui pesan singkat WhatsApp.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegas Hengki.

Korban Lain Diminta Melapor

Untuk memberatkan tersangka, Hengki mengimbau korban yang lain segera melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Kalau masih ada keluarga korban lagi jangan malu dan segan (untuk melapor) ada mekanisme penyidikan terhadap anak-anak, kita lindungi,” tutupnya.

Sebelumnya, staf perpustakaan SMP 6 Kota Bekasi berinisial DP diduga melecehkan murid melalui pesan singkat WhatsApp. Percakapan tersebut tersebar di sosial media.

Pria tersebut mengajak anak muridnya untuk video call melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, pria tersebut juga mengajak siswa SMP untuk mengunjungi apartemen yang dia miliki.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan