JabarEkspres.com, BOGOR – Pencemaran lingkungan yang mendera aliran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor tak kunjung usai. Pasalnya, hingga kini kerap kali muncul beragam persoalan. Mulai dari tumpukan sampah yang menyumbat aliran, warna yang keruh dan berbau hingga fenomena munculnya gumpalan busa.
Adanya dugaan sejumlah industri ‘nakal’ alias tak bertanggung jawab yang membuang limbahnya ke aliran sungai menjadi sorotan warga yang tinggal di bibir sungai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun kembali kecolongan.
Walau sempat tertidur, lambat laun Pemkab Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai melancarkan aksinya. Peristiwa munculnya gumpalan busa pada beberapa waktu lalu membuat jengkel pihak DLH Kabupaten Bogor.
Alhasil, upaya pemantauan di sekitar jalur atau aliran Sungai Cileungsi bakal digencarkan. Pihak DLH berwacana akan memasang CCTV untuk mengoptimalkan pemantauan selama 24 jam.
Tak hanya itu, untuk mengecek parameter dari mutu kualitas air sungai, pihak DLH menargetkan akan memasang Online Monitoring Syistem (Onlimo).
“Bahkan Onlimo ini akan langsung tersambung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK sudah memiliki 4 Onlimo di Kabupaten Bogor, titik lokasi tersebut berada di Sungai Ciliwung dan Cisadane. Rencananya tahun 2022 ini pun Onlimo akan dipasang di dua titik yaitu, di sekitar Sungai Ciparigi Kecamatan Gunung Putri dan Sungai Cileungsi,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor, Holid Mawardi, pada Jabar Ekspres, Selasa (02/08).
Terkait terjadinya gumpalan busa yang sering terjadi, Holid mengaku, pihaknya sudah melakukan susur sungai bersama tim susur sungai untuk mengambil sampel air limbah. Selanjutnya dilakukan penelitan, dan memastikan apakah pencemaran tersebut akibat limbah Industri pabrik atau limbah rumahan.
“Hasil uji lab akan diketahui empat belas hari masa kerja. Sebelum hasil uji lab belum keluar, kami belum bisa memastikan apakah pencemaran itu disebabkan oleh limbah pabrik atau tidak, karena hasil uji lab limbah hanya bisa membaca kandungan air yang terdapat pada limbah tersebut,” jelasnya.
Holid menegaskan, jika hasil uji lab sudah diketahui, dan terbukti ada oknum yang melanggar. Pihaknya akan mengeluarkan sanksi adminitratif, berupa teguran tertulis. Dan apabila tetap melaksanakan pelanggaran terkena denda administratif, dengan nilai sampai dengan Rp3 miliar dan jika menyebabkan korban dapat terkena pembekuan izin sampai penutupan permanen.