Menurutnya, sampai saat ini lahan Alun-Alun Cicalengka statusnya masih belum jelas, sebab dalam buku tanah milik Desa Cicalengka Kulon tidak tertulis kepemilikan siapa asetnya.
“Alun-Alun Cicalengka tidak ada di situ. Persoalannya Alun-Alun Cicalengka itu tanah Eigendom, bukan?,” tanya Ayi.
“Eigendom itu tidak serta merta karena pada masa Pemerintah Belanda sudah ada alun-alun, kemudian diserahkan ke Republik Indonesia. Tidak begitu. Kalau tanah Eigendom harus tercatat dalam Verponding,” tutupnya.*** (Bas)