Ada Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Penyekapan 60 Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya penyekapan terhadap 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Shonoukvile, Kamboja. KemenPPPA akan mengawal proses pengungkapan kasus tersebut.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, mengungkapkan selaku Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengatakan, pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya TPPO dalam kasus penyekapan ini.

Kasus ini diduga bermula ketika para korban tergiur dengan informasi lowongan pekerjaan melalui media sosial untuk bekerja di Kamboja sebagai operator, call center, dan bagian keuangan marketing.

Mereka diiming-iming gaji sebesar USD 1.000 sampai USD 1.500 atau sekitar Rp 15 juta sampai Rp 22,5 juta. Namun, ketika sampai di Kamboja, korban tidak memperoleh sesuai yang dijanjikan pada saat perekrutan.

Para korban justru dipekerjakan sebagai operator untuk melakukan penipuan dengan modus investasi bodong dengan lokasi penempatan yang juga tidak sesuai dengan kesepakatan. Bahkan, sesampainya di Kamboja, paspor para korban pun diambil oleh agen yang bertanggung jawab.

Selain itu, selama bekerja para korban juga mengalami berbagai macam kekerasan dan eksploitasi seperti gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan kesepakatan. Para korban pun tidak memiliki kebebasan untuk berinteraksi dengan dunia luar dikarenakan ketatnya penjagaan dan pelarangan keluar gedung tempat bekerja.

Fasilitas dan makanan yang tidak layak pun dirasakan oleh para korban, dimana para korban tidur dengan hanya beralaskan matras di dalam kamar dengan empat belas orang lainnya.

Para korban pun diharuskan membayar sebesar USD 3.000-4.000 atau sekitar Rp 45 – 60 juta rupiah kepada agen jika ingin dipulangkan. Mereka juga diancam akan dijual ke perusahaan lain jika tidak memenuhi target perusahaan.

“Setelah ditelusuri, modus pemberangkatan yang dilakukan oleh pelaku secara unprocedural atau tidak sesuai dengan prosedur menggunakan agensi perseorangan di Indonesia. Hingga saat ini, sudah dilakukan penanganan pada kasus ini,” kata Ratna dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).

Ratna menegaskan, KemenPPPA sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO), bersama pihak-pihak terkait akan terus mengawal kasus ini. Terutama, jika ditemukan adanya indikasi TPPO maka proses pemulangan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan