Bharada Kembali Ke Satuan Brimob, Kadiv Humas Polri: Status Dia Masih Saksi

JabarEkspres.com – Nama Bharada E menjadi sorotan dalam kasus Brigadir J. Ia diketahui merupakan seorang yang terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang terlibat insiden baku tembak polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena dia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir J.

“Ya, karena statusnya masih sebagai saksi,” kata Dedi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, Dia enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan, kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada hari Jumat (29/7) LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu (27/8).

Namun, keduanya berhalangan hadir. Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.***

Tinggalkan Balasan