Bima Arya Ajukan Rp105 Miliar Dana Cadangan untuk Persiapan Pilkada Kota Bogor 2024

BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan dua point terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Diantaranya, Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dan tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

Dalam Raperda tentang dana cadangan, yang akan digelontorkan untuk pesta demokrasi Pilkada Kota Bogor tahun 2024 pihaknya mengajukan dana cadangan sebesar Rp105 miliar.

Bima Arya menjelaskan, jumlah itu akan dipenuhi dalam tiga tahapan. Yakni pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 sebesar Rp 25 miliar, APBD Tahun 2023 sebesar Rp 50 miliar dan Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 30 miliar.

Menurutnya, Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 harus dipersiapkan secara optimal. Salah satu yang paling strategis adalah dukungan pendanaan dimana dalam pemenuhannya tidak dapat dipenuhi hanya dalam satu tahun anggaran.

“Oleh sebab itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan perundangan,” ungkapnya, Kamis (28/07).

Selanjutnya, sambung Bima, terkait Raperda Tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, dimaksudkan untuk menunjang program revitalisasi pasar dan pengembangan unit bisnis baru sesuai rencana bisnis Perumda Pasar Pakuan Jaya Tahun 2019 – 2024.

“Diperlukan dukungan penyertaan modal pemerintah daerah sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, PAD dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Dia merinci, penyertaan modal berupa aset yang diajukan diantaranya, Tanah Plaza Bogor seluas 7.320 m2 dan bangunan seluas 25.709 m2. Kemudian Tanah Pasar Kencana seluas 2.584 m2 dan Tanah Pasar Jambu Dua seluas 7.302 m2 serta penyertaan modal berupa uang diajukan sebesar Rp 5 Miliar.

“Selanjutnya kami persilahkan fraksi-fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua Raperda yang kami ajukan ini,” imbuhnya.

Sementara, untuk Raperda tentang perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir, yang diinisiasi DPRD Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan pengajuan Raperda ini.

Namun demikian, dia menilai, perlu dirumuskan kembali jenis perlindungan bagi masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pinjaman terhadap pihak-pihak tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan