Berdasarkan uraian di atas, pembahasan secara komprehensif mengenai reformasi terhadap sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dalam kerangka reformasi sistem perekonomian yang berbasis rakyat.
Formulasi normatif yang ditetapkan dalam aturan diatas tersebut memberikan makna, bahwa hukum sebagai sarana pelaksanannya, sehingga memberikan posisi yang kuat kepada negara.
Dalam hal ini pemerintah untuk aktif dalam menetapkan rumusan hukum yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 tentang usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan 8 kriteria ekonomi kerakyatan yang dikemukakan di atas.
Maka usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis jika diberdayakan dengan menggunakan pendekatan ekonomi kerakyatan.
Dalam perspektif ini, maka negara harus berperan aktif untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan ekonomi kerakyatan dalam praktiknya.
Dengan menggunakan prinsip pembinaan dalam manajemen secara umum, maka negara perlu melakukan upaya pembinaan UMKM secara berkesinambungan dengan cara sosialisasi, penelitian, koordinasi, bimbingan serta pendampingan.
Untuk bisa lebih berdaya pada akhirnya dapat berkontribusi kepada pembangunan di Indonesia sesuai cita-cita Pasal 33 UUD 1945.