*Dalam menjabarkan prinsip ekonomi kerakyatan Indonesia
Oleh : Fachry Fajar Arthabudhi,S.H.
Disadur dari Wikipedia, pengertian negara adalah organisasi kekuasaan, yang berdaulat dengan tata pemerintahan, yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.
Negara juga merupakan suatu wilayah, yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut. Dan berdiri secara independen.
Suatu negara terbentuk karena memiliki tujuan mulia yang tertuang dalam cita-cita negara tersebut agar adil dan makmur.
Sistem ekonomi di sebuah negara adalah salah satu hal vital. Bahkan ada yang menyebut bahwa kekuatan ekonomi suatu negara sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang dianut dan diterapkan oleh negara tersebut.
Saat ini, terdapat banyak sistem ekonomi yang bisa diterapkan oleh suatu negara. Dan setiap negara bebas memilih sistem ekonominya sendiri sesuai dengan kondisi negara dan tujuan nasionalnya.
Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem ekonomi kerakyatan yang secara eksplisit dan implisit terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.
Dalam prakteknya penerapan Pasal 33 tersebut sudah banyak yang dibentuk dan diundangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun perlu kita kaji ulang apakah sudah sesuai dengan karakteristik ekonomi kerakyatan sebagaimana terkandung dalam Pasal tersebut.
Jangan sampai aturan-aturan yang telah dibuat hanya berpihak kepada pemilik modal yang kuat tanpa melihat sektor Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM).
Oleh karena itu, Kajian tentang sistem ekonomi kerakyatan sangat relevan dilakukan, mengingat saat ini muncul berbagai kebijakan ekonomi yang ditetapkan justru semakin menjauh dari semangat Pasal 33 UUD 1945.
Sebagaimana telah disampaikan, penerapan Pasal 33 tidak bisa dilepaskan dari peran negara.
Negara sebagai manajer sumber daya alam Indonesia harus mengembangkan dan menggunakannya untuk kepentingan kemakmuran rakyat dengan menggunakan prinsip ekonomi kerakyatan.
Oleh karena itu, dalam strategi maupun program pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan mengandung tiga unsur pokok, yaitu demokrasi, keadilan sosial dan bersifat massal.
Melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/1999 mengenai Ekonomi Kerakyatan, disebutkan bahwa misi ekonomi kerakyatan adalah “memberdayakan semua kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi pasar yang adil, berbasis pada sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.