Ternyata Bayar PBB Sangat Mudah, Cukup Lewat Handphone dan Tak Perlu Antre

jabarekspres.com – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tentu sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Dengan kita membayar PBB, maka pembangunan akan terus berjalan. Uang yang kita bayarkan akan dikumpulkan untuk membiayai infrastruktur, operasional pemerintahan, dan lainnya.

Apalagi pascapandemi Covid-19 saat ini, dana pemerintah sudah cukup banyak terkuras untuk membayar berbagai kebutuhan kesehatan saat pandemi. Sehingga ketaatan kita membayar pajak, pada saat ini sangat berarti bagi pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan.

Membayar kewajiban kepada negara, jangan dibayangkan membutuhkan waktu lama dan ribet. Sekarang tidak lagi. Berbagai kemudahan telah dibuat untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya. Termasuk dalam membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Salah satu kemudahan yang bisa dinikmati masyarakat adalah membayar PBB melalui fasilitas E-Tax bank bjb. Ya, bagi Anda yang telah memiliki rumah atau tanah sendiri, tak perlu repot dalam membayar PBB. Layanan bjb E-Tax akan memudahkan anda melakukan pembayaran tanpa datang ke kantor pajak.

Layanan ini kini telah digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten, Kabupaten dan Kota di Jabar dan Banten, DKI Jakarta, Batam, Pekanbaru, serta daerah lainnya di Indonesia. Kerjasama layanan pengelolaan keuangan daerah dengan Provinsi Jawa Barat dan 34 Kota dan Kabupaten wilayah Jawa Barat dan Banten.

Kerjasama Layanan Penerimaan Pajak Daerah dengan 34 Kota dan Kabupaten Jawa Barat dan Banten, Provinsi DKI serta 2 Kota di luar wilayah Jabar dan Banten (Kota Batam dan Kota Pekanbaru).

Layanan Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dilakukan melalui seluruh channel bank bjb antara lain Teller, ATM, EDC, dan DIGI by bank bjb, DigiCash by bank bjb, agen laku pandai bank bjb, serta channel layanan lain  yang sudah bekerjasama dengan bank bjb seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, PT Pos Indonesia, PPOB, Link aja, Gobills, Ovo

Cara pembayarannya pun sangat mudah Wajib Pajak cukup memberikan informasi Nomor Objek Pajak yang tercantum pada setiap SPPT Wajib Pajak kepada petugas teller apabila pembayaran di teller bank bjb, agen laku pandai bank bjb, Indomaret, Alfamart dan PT Pos. Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa mengikuti petunjuk yang ada apabila melakukan pembayaran di channel ATM, DIGI by bank bjb, DigiCash by bank bjb, atau Channel Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan