Dicepuin Warga, Pengedar Narkoba di Kota Bogor Diringkus Polisi

JabarEkspres.com BOGOR – Pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bogor berinisial AF, IF dan RR beserta barang bukti 1,5 kilogram paket linting ganja siap edar berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota usai mendapatkan laporan dari warga, alias dicepuin.

Mendapat laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan pemetaan serta penyelidikan pada sejumlah lokasi, salahsatunya, Jalan Raya Ceger, Bogor Utara, Kota Bogor.

“Saat proses penyelidikan tim opsnal melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara itu ada seorang pemuda mencurigakan,” kata Kasat Serse Narkoba Kompol Agus Susanto, kepada Jabar Ekspres, Selasa (19/07).

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barang bukti jenis ganja disaku celana belakang AF berupa satu linting ganja, satu bungkus berukuran sedang dan satu bungkus berukuran kecil.

Saat diintrogasi petugas, AF mengaku narkoba jenis ganja yang akan dijual kembali itu didapat dari dua orang pengedar berinisial AI dan RR. Berbekal keterangan dari AF petugas langsung melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku pengedar narkoba yang sudah dikantongi identitasnya.

“Alhamdulillah, petugas berhasil menangkap AI di rumahnya di wilayah Tanah Sareal,” paparnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah AI, polisi menemukan barangbukti jenis ganja di rumah AI yang disimpan di bawah kursi sofa di dalam kamar. Dari keterangan AI barangbukti narkoba tersebut merupakan milik RR yang rencananya akan dijual kembali untuk diedarkan.

“Dari informasi itu tim langsung mencari RR di rumahnya. Alhamdulillah ketiganya bisa langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Agus.

Dia membeberkan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan itu berasal dari jaringan yang sama. Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan total barangbukti sebanyak 1,5 kilogram ganja yang dikemas dalam bentuk siap edar, siap pakai, ukuran sedang dan besar.

Agus menyebut, menurut pengakuan para pelaku, narkotika jenis ganja itu dibeli dengan cara bersama-sama di akun media sosial. Pihaknya menghimbau, kepada masyarakat untuk menjauhi barang terlarang tersebut.

“Kita imbau juga masyarakat agar jangan sekali-kali mencoba narkoba. Jika mendapatkan informasi segera laporkan ke pihak polisi terdekat polsek atau ke kami Satnarkoba. Ingat hindari dan jauhi narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan