Tagar Tolak Pengesahan RKUHP Trending, Apa Alasannya?

Jabarekspres.com – Warganet saat ini tengah meramaikan tagar tolak pengesahan RKUHP sehingga menjadi trending pertama di media sosial Twitter. Mereka pun menyertakan alasan-alasan penyebab mereka menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tersebut.

Beberapa pasal-pasal hingga kini di nilai sejumlah pihak bermasalah. Termasuk draft pasal penghinaan terhadap presiden yang bahkan oleh Dewan Pers di nilai mengancam kebebasan pers dan karya jurnalistik.

Melalui kanal Youtube, Najwa Shihab bersuara terkait hal tersebut di sertai tagar semuabisakena.

“Jika warga bisa di pidana karena menghina lembaga negara, apakah pejabat lembaga negara juga bisa di pidana karena menghina warganya? Secara umum sering kan kita dengar pejabat bilang masyarakat kita bodoh, malas, kebanyakan ngeluh, bangsa nyinyir, kritik doing enggak ada solusi. Terus gimana kalau lembaga menghina dirinya sendiri?” Ujar Najwa dalam cuplikan video dari kanal Youtube-nya yang tersebar di Twitter.

“Perilaku korupsi, kerja asal-asalan, bikin Undang-Undang tidak transparan. Jangan sampai rancangan kitab Undang-Undang hukum pidana menjadi hewan liar yang sengaja di lepas menerkam siapa saja. Semua bisa kena kecuali ‘Tuan’-nya. Ini Undang-Undang atau plester, ya?” pungkasnya.

Kemudian, pasal ancaman hukuman untuk demo tanpa pemberitahuan yang di protes mahasiswa di nilai rawan di kriminalisasi.

Karena aturan mengenai demokrasi dalam RKUHP di nilai bertentangan dengan semangat reformasi dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Di ketahui pun, demo menolak pengesahan RKUHP telah berkali-kali di lakukan oleh mahasiswa seluruh Indonesia dari berbagai kota. Hingga kini, tagar mengenai tolak pengesahan RKUHP masih menjadi trending dan terus bermunculan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan