Lihat Nih, Tampang Mas Bechi saat Persidangan Kasus Pencabulan Santriwati

SURABAYA – Tersangka kasus pencabulan santriwati Mochammad Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, Senin (18/7).

Mas Bechi diadili di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang telah dimulai pukul 09.40 WIB.

“Kalau sesuai jadwal sekitar jam 09.40 WIB. Di ruang Cakra,” kata Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata.

Agung mengatakan sidang dilakukan secara tertutup lantaran kasus asusila. Anak kiai Jombang itu hadir secara daring di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo.

“Sidang tertutup karena kesusilaan, (terdakwa) hadir secara daring,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Bechi bakal diadili tiga orang majelis hakim yang ditunjuk PN Surabaya. Mereka ialah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman.

Pantauan di lokasi, tampak Mas Bechi di layar televisi mengenakan setelan oranye duduk di kursi sambil mendengarkan pembacaan dakwaan dari majelis hakim. Hingga pukul 10.30 WIB sidang dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.Sby itu masih berlangsung.

Mas Bechi dilaporkan atas dugaan pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017, baru dilaporkan pada 2019. Selama prosesnya, Mas Bechi tidak pernah mendatangi panggilan dari penyidik Polda Jatim. Bahkan, polisi dihalang-halangi saat melakukan penangkapan paksa.

Anak kiai Jombang itu sempat menggugat Kapolda Jatim. Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Dia lalu mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuknya Bechi akhirnya menyerahkan diri seusai tempat persembunyiannya di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam.

Kini dia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan. (JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan