Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Mudah dan Cepat, Begini Langkahnya

Jabarekspres.com – Belum banyak orang tahu kalau memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online, mudah dan cepat. Simak langkah-langkahnya di artikel ini.

Pasti Anda sering melakukan perpanjangan SIM di gerai ataupun melalui SIM Keliling. Namun, kini ada cara yang lebih mudah yaitu melalui aplikasi dari Korlantas.

Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah.

Sebelum itu, Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, SIM lama, tanda tangan di kertas putih dan foto berlatar putih.

Seperti Jabar Ekspres rangkum dari berbagai sumber, berikut ini cara memperpanjang SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Begini langkah-langkah perpanjang SIM:

– Anda bisa unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ‘PlayStore’

– Lalu, registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone

– Kemudian, masukkan kode OTP

– Anda buat PIN

– Selanjutnya, lengkapi profil akun

– Verifikasi email untuk mengaktifkan akun

– Lantas, verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

– Anda persiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru

– Ikuti tes kesehatan jasmani di laman erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id

– Klik Menu SIM

– Pilih perpanjangan SIM

– Anda unggah dokumen yang diperlukan dalam melakukan perpanjangan SIM

– Pilih SATPAS penerbit

– Pilih metode pengiriman/metode pengambilan

– Pilih metode pembayaran dan klik Lihat Nomor Rekening

– Lakukan pembayaran dengan virtual account

– Periksa status transaksi di menu transaksi

– Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

– SIM baru akan terdigitalisasi jika sudah klik tombol perbarui

– Proses perpanjangan sim membutuhkan waktu 3-7 hari kerja

Demikianlah informasi megenai cara perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, semoga bermanfaat.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan