Viral Uang Kertas Pecahan 100 Rupiah Bergambar Jokowi, Ini Faktanya

Jabarekspres.com – Beredar sebuah foto yang memperlihatkan uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto itu beredar di media sosial.

Akun Facebook ini ikut membagikan gambar uang tersebut pada Minggu, 3 Juli 2022. Disebutkan, uang kertas berwarna merah itu rencananya akan dikeluarkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI).

“Mata Uang Terbaru Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan di keluarkan BNI Baru-Baru ini Penggantu uang Pecahan Uang seratus ribu rupiah” tulis akun tersebut.

Dari hasil penelusuran, klaim adanya uang kertas baru pecahan Rp 100 bergambar Presiden Jokowi yang akan dikeluarkan BNI adalah salah. Faktanya, BNI tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan uang.

Sekretaris Perusahaan PT BNI (Persero) Tbk Mucharom membantah klaim yang beredar. “Kami sampaikan bahwa berita tersebut adalah hoaks atau berita yang tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI,” ujar Mucharom, seperti dilansir Kompas.com, Senin 11 Juli 2022.

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946” dengan status sebagai bank umum milik negara. Adapun yang memiliki kewenangan menerbitkan uang adalah Bank Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Disebutkan bahwa tugas dan kewenangan pengelolaan uang yang meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan adalah tugas Bank Indonesia.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan hal yang sama. Masih dikutip dari sumber yang sama, Erwin menjelaskan bahwa uang rupiah tidak mungkin dicetak menggunakan gambar tokoh yang masih hidup, seperti Jokowi.

“Salah satu yang sebagai acuan, kalaupun mau pakai gambar orang itu, gambar pahlawan yang sudah meninggal beberapa waktu yang lalu,” kata Erwin.

Klaim adanya uang kertas baru pecahan Rp 100 bergambar Presiden Jokowi yang akan dikeluarkan BNI adalah salah. Faktanya, BNI tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan uang.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis manipulated content (konten manipulasi). Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.

Tinggalkan Balasan