Takut Kenapa-Napa, Mbah Mijan Enggan Berkomentar Soal Kasus Penembakan Brigadir J

Takut Kenapa-Napa, Mbah Mijan Enggan Berkomentar Soal Kasus Penembakan Brigadir J
Mbah Mijan. (Foto: Andika Kurniawan/JPNN)
0 Komentar

JAKARTA – Peristiwa baku tembak ajudan Ferdy Sambo, Bharada E dengan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai publik penuh kejanggalan.

Untuk diketahui, Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan jadi ajudan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sementara Brigadir J, juga anggota Brimob, diperbantukan jadi sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putry Chandrawati.

Baca Juga:Link Pendaftaran Kuliah Gratis dari KemenperinBack To School Bareng AHASS di Jawa Barat

Kejanggalan baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu dipicu pernyataan Mabes Polri yang baru dibuat tiga hari setelah kejadian.

Selanjutnya, berbagai kejanggalan, spekulasi sampai asumsi liar terus menggelinding di tengah masyarakat.

Tapi, tak semua kalangan berani bicara dan berkomentar soal kejanggalan demi kejanggalan kasus yang tengah disorot publik itu.

Salah satunya paranormal Mbah Mijan yang tak berani ikut berkomentar.

“Enggak berani komen, brother,” kata Mbah Mijan kepada JPNN.com, pada Rabu (13/7) malam, dikutip PojokSatu.

Sikap Mbah Mijan ini berbeda ketika di kasus-kasus lain yang juga menjadi sorotan publik.

Peramal itu bahkan biasanya melakukan penerawangan.

Seperti pada kasus wanita berinisial IN (21) yang tewas dibacok di Kabupaten Bekasi, pada 22 Mei 2022 lalu.

Bahkan Mbah Mijan sempat hendak melakukan ritual ganas terhadap pelaku yang saat itu masih buron.

“Menyerahlah, sebelum mbah lakukan sesuatu,” kata Mbah Mijan Kamis (24/3).

Baca Juga:Pemprov Jabar Gelontorkan Rp50 Miliar untuk Revitalisasi RSUD Kota Bogor, Dedie Rachim Sebut Masih KurangBharada E Seharusnya Tak Punya Senjata Laras Pendek, Tapi Kok Berani Menembak?

Untuk diketahui, kejanggalan baku tembak ajudan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terus menyeruak dibarengi asumsi liar.

Terbaru adalah kepemilikan senjata api Bharada E yang dalam aturan bahwa polisi golongan tamtam tak dibolehkan memegang atau memiliki senjata api.

Polisi golongan tamtama baru boleh memegang senjata, jika melakukan pengamanan tertentu.

Itupun senjata yang digunakan adalah senjata laras panjang, bukan laras pendek atau pistol.

Aturan itu tertuang jelas dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Sementara keluarga Brigadir J, mengungkap kejanggalan adanya luka sayatan senjata tajam dan hilangnya kelingking anaknya.

Pengakuan terbaru keluarga Brigadir J, rumah mereka dikepung dan telepon selularnya diretas. (pojoksatu-red)

0 Komentar