Kapolri Masih Enggan Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Begini Alasannya

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara tentang penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo, menyusul peristiwa baku tembak ajudan Ferdy Sambo yaitu Bharada E dengan Brigadir J di kediamannya.

Desakan penonaktifan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri lantaran dinilai jenderal Polri bintang dua itu menjadi salah satu saksi kunci dalam persitiwa berdarah tersebut.

Jika Ferdy Sambo tak dinonaktifkan, dikhawatirkan menggangu jalannya pengusutan kasus buku tembak ajudan Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Kapolri mengaku enggan tergesa-gesa dalam mengambil tindakan dalam kasus tersebut.

Baik dalam hal penyelidikan maupun soal penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

“Tentu kami tidak boleh terburu-buru dan yakinlah tim gabungan ini adalah tim profesional,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7) malam.

Akan tetapi, Sigit berjanji akan mengambil sikap setelah tim gabungan yang dibentuknya mendapat kesimpulan hasil penyelidikan baku tembak Bharada E dengan Brigadir J itu.

Ia menjelaskan, tim bentukannya itu dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Tim tersebut juga terdiri dari Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Selain itu juga ada Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada.

Selanjutnya tim tersebut akan dibantu juga oleh Biro Paminal dan Biro Provos yang ada di bawah Divisi Propam Polri.

“Saya kira, beliau-beliau ini juga kredibel dalam menangani kasus,” kata Sigit.

Untuk diketahui, desakan penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo datang dari sejumlah pihak.

Salah satunya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengaku memiliki sejumlah alasan agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan.

Pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Kedua, almarhum Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.

Ketiga, locus delicti (lokasi kejadian) terjadi di rumah Kadiv Propam IrjenFerdy Sambo. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan