Airlangga Hartarto: UU Ciptakerja Berikan Kemudahan Dirikan Koperasi

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan dalam mengurus berbagai perizinan. Termasuk mendirikan koperasi.

Untuk, Menko Airlangga Hartarto mengajak agar masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk mendirikan koperasi.

‘’Jadi kami mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia,’’jelas Menko Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa, (11/7).

Ketua Umum Partai Golkar ini menilai, jika melihat perberdaan antara UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian koperasi cukup 9 orang saja.

Sedangkan pada UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 memberikan syarat bahwa untuk mendirikan koperasi sekurang-kurangnya harus 20 orang.

Selain itu, untuk pendirian koperasi sekuder hanya dibutuhkan tiga koperasi saja. Koperasi juga bebas memanfaat teknologi digital dalam operasionalnya.

‘’Jadi koperasi itu harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia,’’ ujar Airlangga Hartarto.

Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini jumlah koperasi di Indonesia mengalami peningkatan. Akan tetapi, belum signifikan hanya ratusan ribu saja.

‘’Pada 2021, berjumlah 127.846 unit di seluruh Indonesia. Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya,’’katanya.

Untuk itu dengan adanya kemudahan dari UU Ciptakerja ini, diharpkan dapat mendongkrak pendirian koperasi. Terlebih koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia.

UU Cipta Kerja juga memberikan kebebasan membentuk koperasi dengan basis syariah. Hal ini dilakukan untuk merespon keinginan masyarakat luas yang mayoritas beragama muslim.

‘’Keleluasaan penerapan prinsip syariah itu diatur dalam beleid Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian,’’ ucapnya.

‘’Dengan Kemudahan ini pemerintah berharap koperasi berbasis syariah akan berkembang melalui organisasi islam dan pondok pesantren atau komunitas berbasis agama lainnya,’’pungkas Airlangga Hartarto. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan