PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap itu tersebar di 33 penyedia jasa keuangan.

Hal itu disampaikan langsung Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).

“Per hari ini, PPATK sudah menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas Yayasan ACT,” ujarnya.

Berdasarkan kajian database, PPATK mencatat bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap per tahun cukup besar.

“Dana masuk dan dana keluar dari entitas tersebut yang dikaji itu nilainya memang luar biasa besar, sekitar Rp1 triliunan per tahun,” bebernya.

Ivan menekankan, penghentian transaksi di rekening Yayasan ACT itu bukan berarti menghalangi atau melarang masyarakat dalam berbagi dan memberikan sumbangan.

Terutama untuk mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Hanya pesannya adalah memang ada resiko apabila publik tidak paham kalau entitas tadi adalah merupakan identitas yang kredible atau tidak.”

“Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya atau publik tidak paham kemana dana tersebut kemudian dikelola oleh para pengurusnya,” jelasnya.

Karena itu, Ivan berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih menyalurkan sumbangan atau donasi.

Sebelumnya, Kementerian Sosial RI resmi mencabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT), per hari ini, Rabu (6/7/2022).

Pencabutan izin Aksi Cepat Tanggap itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Pencabutan izin ACT itu didasarkan atas temuan indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Sosial.

Akan tetapi, dipastikan akan ada sanksi lebih lanjut yang saat ini masih menunggu pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengklaim hanya menggunakan rata-rata 13,7 pesen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Pempotongan donasi 13,7 pesen oleh Aksi Cepat Tanggap tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan