KAB BANDUNG – Penemuan jasad tergeletak di dalam rumah gegerkan warga Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada Senin, (4/7). Hal ini berkaitan dengan hutang judi online.
Setelah dilaporkan, pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat menyelidiki kasus untuk mengungkap pelakunya.
Kepala Satreskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha A Wicaksana menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Peristiwa pembunuhan itu bermula dari penemuan jasad korban oleh masyarakat di rumahnya, di Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari penyelidikan awal diketahui jasad wanita paruh baya yang tergeletak itu berinisial GEJ, yang berumur 57 tahun.
Dilaporkan jika GEJ telah menghilang selama dua hari.
“Korban terakhir dapat dihubungi itu Sabtu sore, sekitar pukul 18:00 WIB” terang Oliestha di Kantor Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya, usai dua hari menghilang, warga sekitar kemudian mendobrak pintu rumahnya dam menemukan jasad wanita tersebut.
“Dan pada hari Senin baru ditemukan petugas keamanan dan warga, bahwa korban sudah meninggal dunia, kurang lebih dua hari” lanjut Oliestha, dikutip dari Antaranews.
Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung langsung membekuk pelaku pembunuhan tersebut.
Seorang pria berinisial DS 34 tahun, dibekuk di Banjar, Jawa Barat.
Pelaku sebelumnya berpindah-pindah tempat karena melarikan diri.
DS mengaku menghabisi nyawa korban karena motif ekonomi.
Sebelum membunuhnya, DS menyambangi korban karena hendak meminjam sejumlah uang.
Namun korban GEJ menolak permintaan DS untuk meminjamkan sejumlah uang tersebut hingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.
DS menghabisi nyawa korban menggunakan benda tajam berupa cutter.
Sempat ada perlawanan dari korban hingga berteriak sebelum akhirnya GEJ tewas.
“Kemudian korban berteriak dan pelaku berusaha menusukan cutter ke leher korban, namun gagal, dan cutternya patah” kata Oliestha.
Tak usai di situ, DS membekap GEJ hingga ia tak berdaya dan membenturkan kepalanya hingga tewas.
“Antara korban dan pelaku saling mengenal, jadi sebelumnya korban dan pelaku pernah bekerja sama, saling meminjamkan modal, terkait usaha pelaku berjualan kerupuk dan lain sebagainya.” lanjut Oliestha.