Tak Terima Ditilang, Mahasiswi Tendang dan Gigit Polisi

Tak Terima Ditilang, Mahasiswi Tendang dan Gigit Polisi
Tangkapan Layar: Mahasiswi pukul polisi saat ditilang (ist)
0 Komentar

JAKARTA – Mahasiswi berinisial HFR (23) tidak terima ditilang polisi, korban yang berinisial RN yang adalah seorang polisi, menjadi amukan pelaku dengan cara ditonjok hingga digigit tangannya

Peristiwa itu terjadi di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB berawal saat anggota polisi lalu lintas melihat HFR saat melawan arus saat berkendara di bawah jembatan layang Kampung Melayu.

HFR yang seorang mahasiswi lansung tak terima dirinya ditilang.

“Tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku,” kata Ahsanul dikutip dari antara, Kamis (30/6).

Baca Juga:Asa Positif Pebalap Astra Honda Hadapi Sirkuit JerezHari Terakhir PPS, DJP Jabar I Imbau WP Manfaatkan Sisa Waktu

Dia menambahkan, pelaku juga sempat menabrak petugas kepolisian ketika kendaraannya diberhentikan.

Tak hanya itu, pelaku juga memukul mulut hingga menendang kaki petugas kepolisian.

“Tiba-tiba saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah,” ujar Ahsanul.

Bahkan, pelaku juga berusaha merampas senjata api milik anggota polisi yang dianiaya tersebut meskipun akhirnya tidak berhasil.

Akibat perbuatannya itu pelaku langsung ditangkap Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap pelaku.

“Korban telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di Rumah Sakit Kramat Jati untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ahsanul.

Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.

Baca Juga:Wacana Pengguna Aplikasi Mypertamina Hanya untuk Kendaraan Roda Empat90 Persen Ekosistem Mangrove di Pantai Utara Jawa Barat Rusak, Ridwan Kamil Ajak Semua Pihak Lakukan Aksi Nyata

Ahsanul belum memerinci nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu. (pojoksatu-red)

0 Komentar