2. Memantapkan ketahanan nasional dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, sebab dari keluargalah kekuatan pembangunan suatu bangsa akan muncul.
3. Menghidupkan fungsi-fungsi yang ada dalam keluarga.
Adapun fungsi keluarga menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 dan PP Nomor 21 Tahun 1994 yaitu:
- Agama
- Sosial budaya
- Cinta kasih
- Melindungi
- Reproduksi
- Pendidikan
- Ekonomi
- Pembinaan lingkungan