Jabarekspres.com- SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu persyaratan untuk bisa berkendara di jalan raya. Namun SIM ini akan habis masa berlakunya dan pemilik SIM harus memperpanjang masa berlakunya. Berikut adalah cara perpanjang SIM online.
SIM akan habis masa berlakunya selama 5 tahun sekali. Masyarakat bisa memperpanjang SIM ini dengan datang ke Samsat keliling atau ke langsung ke kantor Polisi.
Nah, jika kamu telat untuk memperpanjang masa belaku SIM, maka Anda akan harus membuat SIM baru.
Tetapi untuk Anda yang sibuk untuk datang ke dua tempat tersebut, Anda bisa melakukannya lewat Handphone secara online.
Untuk masa perpanjangan, petugas membutuhkan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja dan tergantung dengan antrian Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Terdapat dua cara untuk melakukan perpanjangan SIM, yakni lewat website dan aplikasi.
Tetapi sebelum ke tutorialnya Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Adapun persyaratannya adalah:
- e-KTP SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto latar biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata
Cara Perpanjang SIM lewat web
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
- Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim
- Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI.
- Selanjutnya pilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM
Cara Perpanjang SIM lewat aplikasi
- Download aplikasi “Digital Korlantas POLRI” di Playstore.
- Registrasi aplikasi dengan mengisi no HP
- Lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil.
- Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser ponsel Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Pilih “SATPAS” penerbit.
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
- Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.