OJK Gelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

BANDUNG – OJK bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan menggelar acara Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Kepatuhan di The Trans Luxury Hotel.

Kegiatan dihadiri secara virtual oleh Kepala OJK Institute Agus Sugiarto, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Muchtar Azis, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Miftakul Azis, Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Fransiska Oei dan dihadiri secara fisik oleh Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Institute, Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, Jajaran Direksi dan Pejabat Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para Direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.

Kegiatan konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan RSKKNI yang sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan. RSKKNI Bidang Kepatuhan yang sebelumnya hanya berlaku di sektor perbankan, melalui penyusunan  ini maka dapat berlaku di sektor lainnya. Sehingga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepatuhan ini merupakan SKKNI pertama yang berlaku lintas sektor yakni Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB.

Industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi, sehingga bidang kepatuhan merupakan hal yang penting dalam upaya mendeteksi maupun mencegah agar risiko-risiko tidak terjadi. Dengan disusunnya standar kompetensi kerja di bidang kepatuhan, diharapkan pertama, kualitas baik sumber daya manusia (SDM) kepatuhan maupun SDM sektor jasa keuangan secara keseluruhan menjadi semakin baik.

Kedua, apabila sistem dan fundamental kepatuhan kita kuat diharapkan reputasi lembaga jasa keuangan juga semakin baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketiga, fungsi kepatuhan memiliki peran penting dalam hal memperlancar tugas dan pekerjaan di sektor jasa keuangan. Dengan penerapan fungsi kepatuhan yang baik maka secara tidak langsung mendukung fungsi pengawasan kembaga jasa keuangan. Terakhir yang terpenting adalah dapat mendukung industri jasa keuangan untuk terus tumbuh dan berkembang dalam menciptakan industri  yang sehat dan stabil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan