Diduga Menunggak 13,5 Miliar, Pengelola Kebun Binatang Bandung Beri Sanggahan

BANDUNG – Pengelola Kebun Binatang Bandung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan terkait status kepemilihan lahan. Oleh karena itu, tunggakan sewa yang dialamatkan kepada pengelola tidak sesuai karena belum terbukti kepemilikan lahan tersebut.

Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii, mengatakan sampai saat ini proses masih berlangsung di pengadilan.

“Kita sekarang proses. Kita masih di pengadilan belum tahu siapa yang punya (lahan). Kita menempati sejak tahun 1933 ya kita punya bukti dokumen,” ujarnya kepada wartawan, di Kebun Binatang Bandung, Jumat (10/6).

Sulhan berujar, sebelum terbukti siapa pemilik lahan, pihaknya meminta agar Pemkot Bandung tidak berbicara mengenai tunggakan. Sejauh ini persoalan tersebut tidak menganggu aktivitas pengunjung yang datang.

“Yang punya belum jelas sudah ada yang nagih gimana? Pengunjung aman-aman. Keputusan menyangkut status lahan Kebun Binatang Bandung akan diumumkan kurang lebih satu bulan setengah,” paparnya.

Sebelumnya, Kabid Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim mengatakan yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung merupakan pihak yang pertama menyewa lahan. Namun, yayasan bekerja sama dengan pihak yang saat ini mengklaim tanah tersebut.

“Kebun binatang dahulu sewa pihak yayasan tapi pihak yayasan itu semacam bekerja sama dengan yang mau mengklaim tanah pemda sehingga tidak bayar sewa padahal dulu membayar sewa nah semenjak itu kurang kebih tahun 2007 sampai itu gak bayar. Itu punya pemda,” ujarnya belum lama ini.

Ia menyebut, total tunggakan sewa yang belum dibayar mencapai Rp1,2 miliar. Pihaknya akan tegas meminta pengelola untuk membayar tunggakan atau terpaksa dilakukan penyegelan. Pilihan bayar atau seperti ini (disegel), ada nominal Rp 1,2 miliar,” bebernya.

Siena memastikan apabila terpaksa harus menyegel, maka telah disiapkan pihak-pihak yang akan mengurus satwa. “Misal Pemkot melakukan take over siapa yang ngasih makan (binatang) udah siap,” katanya.

Dia menambahkan, Tidak lama berselang ia meralat jumlah tunggakan sewa dari Rp 1,2 miliar menjadi Rp 13,5 miliar. “Terdiri dari sewa pokok hingga Mei 2022 mencapai Rp 11 miliar lebih dan denda Rp 2,4 miliar lebih,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan