Polisi Ungkap Sumber Dana Khilafatul Muslimin

Jabarekspres.comMabes Polri telah mengungkap sumber aliran dana dari organisasi Khilafatul Muslimin. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sumber dana yang didapat dari penyebaran kotak amal.

“Jadi aliran dananya, penggalangan dananya dari kotak amal,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (9/6).

Dia mengatakan, kotak amal itu hanya disebar sesama internal anggota. Namun, pihaknya masih terus mengembangkan ada tidaknya kota amal tersebut di sebar ketempat-tempat lain.

Selain itu, kata jendral bintang satu ini, penyebaran kotak amal tersebut kebanyakan disebar bila ada kegiatan majelis sesama internal kelompok Khilafatul Muslimin.

“(Selama)kegiatan-kegiatan Majelis disebar, jadi baru internal,” ucapnya.

Namun, pihaknya belum bisa membeberkan berapa nominal dana yang terkumpul selama penyebaran kotak amal tersebut. Sebab penyidik masih terus melakukan pendalaman.

“(Nominal) masih proses dan masih di dalami semuanya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, setelah tiga orang pimpinan cabang Khilafatul Muslimin wilayah Brebes, Jawa Tengah ditangkap pada senin (6/6). Kini Pimpinan Pusat Ormas tersebut juga ditangkap di Lampung, pada Selasa (7/6).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, bahkan turun langsung memimpin penangkapan tersebut. Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di lokasi kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bumi Waras, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

“Sudah dtiangkap di Lampung Pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (7/6).

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan, ternyata Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan eks napi kasus terorisme yang sudah dipenjara selama dua kali.

“Abdul Qadir Hasan Baraja ini mantan napi terorisme,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (7/6).

Baraja disangkakan dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk UU ITE, karena diduga Baraja menyebarkan hoax yang berpotensi memicu kegaduhan. (pojoksatu)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan