Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Ternyata Eks Napi Teroris dan Terlibat Bom Candi Borobudur

JABAREKSPRES.COM – Setelah tiga orang pimpinan cabang Khilafatul Muslimin wilayah Brebes, Jawa Tengah ditangkap pada senin (6/6). Kini Pimpinan Pusat Ormas tersebut juga ditangkap di Lampung, pada Selasa (7/6).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, bahkan turun langsung memimpin penangkapan tersebut. Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di lokasi kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bumi Waras, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

“Sudah dtiangkap di Lampung Pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan, ternyata Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan eks napi kasus terorisme yang sudah dipenjara selama dua kali.

“Abdul Qadir Hasan Baraja ini mantan napi terorisme,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Di kasus pertama, Abdul Qadir Hasan ditahan selama 3 tahun, sementara itu dalam kasus kedua, yang bersangkutan ditahan selama 13 tahun penjara.

“Jadi dia mantan napi terorisme dua kali ditahan, yaitu selama 3 tahun dan 13 tahun,” ujarnya.

BNPT Sebut Pimpinan Khilafatul Muslimin Terlibat Bom Candi Borobudur, Mulai Ditahan Sejak 1979

Namun dalam pengungkapan kasus Khilafatul Muslimin, lanjut Kombes Hengki, Abdul Qadir Hasan Baraja mengklaim bahwa ajaran dan faham yang mereka sebarkan sejalan dengan pancasila.

Padahal dari hasil pendalaman, kata dia, jelas ajaran Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja sudah benar-benar bertentangan dengan UU dan Pancasila.

“Hasil penyelidikan, hal yang sangat kontradiktif. Tapi pimpinan ormas Khilafatul Muslimin yang menyebut bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya mengenai fakta-fakta pimpinan Khilafatul Muslimin ini.

Diduga penangkapan Abdul Qodir BAraja juga terkait dengan penangkapan tiga pimpinan cabang di Brebes. Mereka ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan melalui aksi konvoi di wilayah Brebes. (pojoksatu/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan