BANDUNG – Sidang lanjutan kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan penyebaran hoaks atau kabar bohong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/6).
Kuasa hukum terdakwa, menilai bahwa dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam memberikan kesaksian.
Diketahui, dari 6 orang yang dipanggil, hanya 2 saksi yang bisa menghadiri sidang pembacaan dari saksi tersebut. Yakni, saksi dengan nama Ardi Hijaya dan Rike Fera. Keduanya dihadirkan setelah sebelumnya sempat diperiksa oleh Polda Jabar.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kedua saksi, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota terdapat suatu kejanggalan. Bahkan, pihaknya menduga adanya rekayasa BAP.
“Dari awal ada pencabutan BAP, minggu lalu juga ada yang seperti ini. Jadi saat di BAP, pada saat itu juga dia di BAP,” ungkap Ichwan kepada Jabar Ekspres ditemui seusai persidangan, Selasa (7/6) sore.
“Kalau (saksi) hari ini malah lebih parah. Dia diperiksa dulu, baru buat akun (sosmed), lalu berkomentar. Jadi dia diperiksa tanggal 29 Desember 2021, tanggal 31 baru buat akun,” tambahnya.
Soal akun sosmed yang dimaksud, yakni komentar kedua saksi atas postingan konten ceramah Bahar yang diunggah Tatan Rustandi Official di platform YouTube.
Komentar tersebut, ternyata membuat keduanya dipanggil Polda Jabar untuk dimintai keterangan. Ardi berkomentar soal ceramah Bahar yang dinilai bermuatan politik. Sedangkan Rike menyoal cara berceramah Habib Bahar yang provokatif.
“Inilah kejanggalan yang kami lihat, ada grand design (upaya) pembungkaman suara kritis, suara kritik dia terhadap pemerintah,” tambahnya.
“Artinya, sebatas yang disampaikan saksi itu adalah fakta persidangan. Tidak dipengaruhi oleh penyidik atau siapapun. Semua bebas dalam memberi keterangan. Jaksa, hakim, kami pengacara, Habib, tidak menekan. Fair. Tidak ada tekanan,” imbuh Ichwan.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, jalannya persidangan pun sontak lebih intens. Memanas. Kuasa hukum lainnya, turut melayangkan pertanyaan pada saksi, Rike.
“Misalnya, saya BAP ibu sekarang (soal komentar, red). Habis itu, besoknya ibu baru bikin akun (sosmed) untuk berkomentar? Mungkin enggak?”