CIMAHI – Kasus pencabulan di kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat terungkap oleh Satuan Reserse Polres Cimahi Polda Jabar.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Wakapolres Cimahi Polda Jabar Kompol Niko Nuralloh Adi putra mengatakan, pengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Padalarang Bandung Barat ketika seorang pemuda berinsial Z (18 tahun) ditangkap.
Penangkapan berawal dari pengakuan Z, kasus dikembangkan hingga tiga orang lainnya ditangkap.
“Awalnya tersangka Z kita tangkap, lalu berkembang ada tiga tersangka lainnya. Untuk mempertanggung jawabkan aksi bejat mereka Empat tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Niko, Sabtu (4/7).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi cabul mereka lakukan terhadap korban selama enam tahun.
“Para tersangka melakukan pencabulan sejak korban berusia enam tahun, Para tersangka melakukan pencabulan hingga korban berusia 12 tahun. Artinya dari kelas 1 SD sampai kelas 6 SD,” ucap Niko.
Para tersangka dan korban merupakan tetangga.
“Modus tersangka mengiming-imingi uang, lalu mengancam korban. Para tersangka yang kita amankan, EZ (44 tahun), AS (56 tahun), HS (44 tahun) dan Z (18 tahun),” tandas Niko
Atas perbuatan para pelaku tersebut melanggar pasal 81 dan atau 82 no 17 Tahun 2016 Perpu Undang-Undang No 1 2016 tentang Perubahan Ke dua atas Undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberi penghargaan tinggi atas kerja keras Kapolres Cimahi Polda Jabar karena dapat mengamankan para tersangka pencabulan di Padalarang. (pojoksatu-red)