Modus Pesan Banyak, Empat Wanita Pedagang Makanan Jadi Korban Perkosaan Satu Pria

PAPUA – Empat orang wanita yang memiliki profesi sama sebagai pedagang makanan, menjadi korban perkosaan dari satu orang pria. Pria ini yang kerap memesan makanan dalam jumlah banyak sebagai modus menjerat korbannya.

Pria berinisial WPS melakukan perkosaan terhadap korbannya empat orang wanita setelah meminta para korbannya mengantarkan makanan yang dipesannya.

Denga menggunakan sebilah pisau, pria berusia 34 tahun ini memaksa korbannya, empat orang wanita untuk melayani nafsu bejadnya. Setelah melakukan perkosaan, dia juga tega merampas telepon genggam korbannya.

Keempat korban yang masing-masing berinisial K, EL, Y, dan FR, segera melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada polisi.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar di Jayapura membenarkan adanya laporan dari korban atas tindak perkosaan tersebut.

Petugas dari Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penangkapan terhadap WPS pada Rabu (1/6) setelah ada laporan dari empat wanita korban pemerkosaan disertai perampasan barang.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan keterangan, modus yang digunakan yakni memesan dagangan pada korban. Pesanan sengaja dalam jumlah banyak, agar pelaku punya alasan menyuruh korban mengantar ke lokasi yang ditentukan pelaku, kemudian tersangka memerkosa korban.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau. Setelah memerkosa langsung merampas handphone di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Hitam Distrik Abepura, Jayapura.

TKP tempat pemerkosaan yakni tiga kasus di Holtekamp, Distrik Muara Tami, dan di Pasir II Distrik Jayapura Utara.

Dari tangan tersangka diamankan lima handphone milik korban, pisau, dan gunting masing-masing satu buah.

WPS yang merupakan residivis kasus yang sama, akan disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rt/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan