Mahasiswa di Malang jadi Tersangka Teroris Jaringan ISIS

Jabarekspres.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri berhasil meringkus mahasiswa di Malang berinisial IA yang diduga terpapar pemahaman ISIS.

Mahasiswa di Malang tersebut diduga kuat terlibat dalam sejumlah kegiatan terorisme yang tergabung dalam jaringan ISIS.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyebut terduga teroris IA disangkakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Terorisme.

Dia diancam dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun.

“Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” ujar Kombes Aswin kepada wartawan yang dikutip dari PMJNews, Kamis (26/5).

Meski demikian, Aswin menegaskan, sangkaan tersebut masih bisa berubah. Hal itu sesuai dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

“Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” ucap Kombes Aswin.

Sebelumnya, Densus 88 Anti-teror Polri berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial IA dari salah satu perguruan tinggi di kota Malang yang menjadi tersangka teroris.

“Dilakukan penangkapan Senin, 23 Mei 2922 pukul 12.00 WIB terhadap satu orang tersangka inisial IA (22), seorang mahasiswa di perguruan tinggi di kota Malang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (24/5).

Ramadhan menjelaskan, IA terlibat dalam sejumlah kegiatan terorisme bersama kelompok ISIS.

Salah satunya dengan melakukan pengumpulan dana di Indonesia untuk membantu ISIS.

“Kemudian, yang bersangkutan juga mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme,” pungkasnya. (disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan