BANDUNG – Dinas pendidikan (Disdik) Kota Bandung berencana akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.
Menurut Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan guna mengetahui secara pasti data dan alamat kependudukan dari setiap peserta PPDB tahun 2022.
Hal tersebut juga sebagai bentuk antisipasi dari adanya pemalsuan alamat saat melakukan pendaftaran PPDB dikarenakan pelaksanaan PPDB saat ini masih mengunakan sistem zonasi jarak antara rumah dan sekolah.
“Kita berkoordinasi dengan Disdukcapil, nanti Disdukcapil yang akan memberikan verifikasi dan validasi ke kita terkait data yang sesungguhnya,” jelas Hikmat saat ditemui di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Rabu (25/5).
Hikmat juga menyebut, pada pelaksanaan PPDB tahun ini masih melalui sistem zonasi yang akan dibagi menjadi beberapa wilayah. Seperti halnya di tingkat Sekolah Dasar (SD), pihaknya akan mengatur antar rumah dengan Sekolah, yakni 1 Kilometer.
“Jadi artinya masih di luar itu bisa masuk kategori diterima, dan kemudian untuk tingkat SMP 3000 meter atau 3 Kilometer. Tapi jika berbatasan lokasi, maka dia mendapat hak untuk diterima di sekolah bersangkutan,” jelasnya.
Selain hal itu, Hikmat juga menuturkan pada pelaksanaan PPDB tahun ini, Pemkot Bandung akan menyediakan sebanyak 75.173 kursi untuk semua jenjang pendidikan.
“Untuk kouta SD itu ada 37.585, kouta SMP 15.680 kemudian untuk SMP swasta 21.905,” pungkasnya.
(Mg4/wan)