Abbi Rizal, Si Penculik Anak Cabuli 3 dari 12 Korbannya

BOGOR – Abbi Rizal Afif, 27, tersangka kasus penculikan anak di wilayah Bogor, Jakarta dan Tanggerang Selatan ternyata tidak hanya melakukan tindak pidana penculikan. Namun, terkini terungkap juga melakukan kekerasan seksual. Sebanyak 3 dari 12 korban yang diculik, mengalami kekerasan seksual setelah dipaksa meminum obat tidur oleh pelaku penculikan anak.

Sementara keterangan tersangka sebagai eks napiter (narapidana teroris) tidak terbukti, dan tidak tercatat pernah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur.

“Sehingga kami juga belum bisa memastikan keterangan yang tersangka bahwa yang bersangkutan (Abbi Rizal) adalah eks napiter,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan kepada awak media Jumat (13/5) dikutip dari Radar Bogor.

Saat ini, pihaknya masih fokus dalam penanganan tindak pidana penculikan dan pencabulan yang dilakukan tersangka.

Selain itu juga, untuk para korban, Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor dalam memberikan trauma healing.

Fakta baru yang terungkap, tiga korban mengalami kekerasan seksual. Di mana pelaku penculikan anak setelah menculik, memberikan obat tidur kepada korban untuk melancarkan aksinya.

“Kami akan memeriksa kejiwaan pelaku dan keterangan tersangka, tentunya akan kami carikan sesuai dengan barang bukti untuk memastikan keterangan tersangka,” tegas AKP Siswo.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan tersangka Rizal Afif mengaku sebagai mantan napiter dan baru keluar dari Lapas Gunung Sindur

“Kami masih lakukan pendalaman. Karena, berdasarkan pengakuan tersangka sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kali (di antaranya) menjalani pidana kasus terorisme,” ucapnya.

Saat ditemukan, 10 korban berada di salah satu masjid di wilayah Senayan yang sengaja dikumpulkan tersangka.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif penculikan yang dilakukan tersangka. Pasalnya, semua korban saat diselamatkan dalam kondisi baik.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara

(jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan