Peralihan Aset di Kawasan Alun-Alun Bandung Dikebut, PKL Masih jadi Sorotan

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengakselerasi penyerahan tiga aset yang ada di kawasan Alun-alun Bandung dari pihak ketiga kepada Pemkot Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan bahwa tiga aset fasilitas secara administrasi belum masuk barang milik daerah.

“Di sini ada 3 fasilitas yang secara administrasi belum masuk barang milik daerah. Kita minta percepatan segera diproses dari pihak ketiga ke Pemda (Pemkot Bandung),” ujar Ema kepada wartawan, di Balai Kota Bandung, Jumat (13/5).

Aset Fasilitas itu mencakup Taman Alun-alun Bandung, Gedung Perpustakaan dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Asia Afrika.

Dia memaparkan, percepatan ini sesuai dengan Perda Nomor 12 tentang 2018 tentang Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga.

“Ini harus segera diproses dari pihak ke tiga ke Pemda. Sehingga nanti kita distribusikan kepada pengguna barang, sehingga jelas siapa berbuat apanya,” imbuh Ema.

Ema berujar, bila percepatan ini dilakukan, persoalan mengenai pemeliharaan fasilitas publik di area Alun-Alun akan selesai.

“Kalau sudah tertib, secara regulasi keuangan kita bisa memberikan daya dukung anggaran untuk pemeliharaan. Jadi semua akan tertib,” bebernya.

Selain itu, Ema menyinggung persoalan mengenai maraknya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun. Ia meminta para pedagang liar yang berjualan ditrotoar dan di kawasan zona merah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 untuk ditertibkan.

“Di Jalan Dalem Kaum masih ada PKL, itu jelas tidak boleh, harus ditertibkan. Kita tegakan hukum untuk dilaksanakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan