Selanjutnya, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2022 masih terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross menurun menjadi sebesar 2,99% dan rasio Non Performing Finance (NPF) Perusahaan Pembiayaan yang stabil di level 2,78%.
Kinerja Lembaga Jasa Keuangan Jawa Barat
Sementara di Jawa Barat, stabilitas sistem keuangan Jawa Barat juga berada dalam kondisi terjaga. Pada Maret 2022, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat oleh Perbankan Jawa Barat bertumbuh sebesar 7,96% yoy. Seiring pertumbuhan DPK, penyaluran kredit/pembiayaan juga tumbuh positif sebesar 5,73% yoy.
Di tengah perkembangan intermediasi keuangan tersebut, risiko kredit perbankan di Jawa Barat masih berada pada level yang manageable dan membaik dari periode sebelumnya dengan indikator NPL gross Maret 2022 sebesar 3,64% (Maret 2021: 4,16%).
Sementara dari penetrasi pasar modal di Jawa Barat, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat bertumbuh 95,7% yoy menjadi sebanyak 1,82 juta atau 21,9% dari total SID Nasional dan menempati posisi pertama diikuti DKI Jakarta dan Jawa Timur. Adapun transaksi saham sampai dengan Maret 2022 mencapai Rp120,9 triliun atau sekitar 10,20% dari transaksi Nasional.
Dari perusahaan pembiayaan, meskipun masih dibayangi dengan melambatnya pertumbuhan pembiayaan sebesar -2,49% yang disebabkan oleh masih selektifnya perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan kredit khususnya untuk kendaraan bermotor, profil risiko cenderung membaik dengan rasio NPF yang menurun menjadi 3,30% (Maret 2022) dari sebelumnya 3,87% (Maret 2021).
OJK secara konsisten terus melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta stakeholders dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional, dan khususnya di Jawa Barat.