675 Narapidana Dibebaskan pada Lebaran Idul Fitri Kali Ini

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan