Peraturan Mudik 2022, Disimak dengan Seksama

Jabarekspres.com – Bagi masyarakat diharap sudah mengetahui peraturan mudik 2022 Lebaran yang telah diputuskan pemerintah.

Peraturan mudik 2022 Lebaran ini disusun pemerintah dengan harapan dapat menjaga kelancaran masyarakat pulang kampung.

Selain itu, peraturan mudik 2022 Lebaran ini juga disiapkan demi menjaga masyarakat dari potensi penularan virus corona (Covid-19).

Sebagaimana diketahui, momen mudik Lebaran 2022 yang saat ini hanya tinggal hitungan hari masih dibayangi masa pandemi Covid-19.

Dengan adanya aturan ini setidaknya masyarakat bisa menjalankan aktivitas mudik dengan aman setelah diizinkan resmi oleh pemerintah.

Lantas apa saja peraturan mudik 2022 Lebaran itu? Silahkan disimak dengan seksama bagi masyarakat yang hendak melakukannya.

Berdasarakan informasi, Satgas terbitkan aturan terbaru syarat perjalanan domestik jelang Mudik 2022 itu resmi termuat di SE Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut mengatur mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.

Melansir laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, surat dari Satgas itu SE mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 April 2022.

Dalam pernyataanya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Didalamnya, kata dia, menyatakan bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.

Aturan tersebut, sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” katanya.

“Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” tutur Suharyanto menambahkan

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan lebih lanjut, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan.

Salah satunya, kata dia, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah.

Menurutnya, survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan,” kata Wiku menjelaskan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan