“Udah lama HP-nya saya jual, udah empat bulanan. Uangnya untuk saya bayar utang,” tuturnya.
Sementara, Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 WITA.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada HP dijual, yang identik dengan barang bukti yang hilang.
“Kami melakukan penyelidikan sampai ke Lombok Tengah (Loteng),” katanya.
Dari penyelidikan tersebut, ditemukanlah identitas pelaku, yakni orang tuanya korban sendiri. Pelaku diamankan di rumahnya.
Dari proses penyelidikan, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut.
Caranya dengan masuk ke dalam rumah anaknya melewati pintu, yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 juta.
“Selain pelaku, barang bukti yang berhasil kita amankan berupa HP korban merek Oppo A54,” sebutnya.
Alimin disangkakan terkena pasal 367 tentang pencurian dalam keluarga.
Hingga saat ini, ada usaha dari keluarga untuk melakukan restorative justice, dikarenakan Alimin dan Suhaeni merupakan ibu dan anak kandung.
(FIN)