“Mudah dalam beragama itu, jadi diganti dengan uang boleh-boleh saja, dalam mazhab hanafi dan juga mazhab syafi’i,” sambungnya.
Jangan lupa untuk memberikan zakat kepada orang yang berhak yaitu orang fakir yang sedang membutuhkan.
“Jangan ragu, jangan ragu dengan uang, yang jelas tepat kepada orang yang berhak, orang fakir yang sesungguhnya, orang yang membutuhkan, miskin yang sesungguhnya,” tutupnya.***