Kemudian kedua ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (jawapos-red)
Dokter Terawan Dinyatakan Tidak Dipecat Seumur Hidup dari IDI
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News