BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membekuk dua dari tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan niaga bahan bakar gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di Kampung Rawajamu, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Selasa (19/4) kemarin.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa para tersangka tersebut melakukan tindakannya dengan cara memindahkan isi tabung Gas LPG 3 Kilogram bersubsidi ke dalam 12 Kilogram. Yang dimana, tindakan tersebut biasa disebut sebagai oplosan.
“Dimana kejadian ini disebabkan karena adanya diseparasi harga antara subsidi (Gas LPG) dan harga jual yang non subsidi. Sehingga ini cukup menggiurkan untuk mengambil keuntungan,” Jelas Ibrahim kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/4).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya, Ibrahim mengungkapkan bahwa terdapat 3 orang tersangka dari kasus tersebut dan telah memeriksa sebanyak 4 orang saksi.
Namun, lanjut dia, untuk pemilik atau otak dari kejahatan tersebut masih dilakukan pencarian dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil pengembangan ini akhirnya ditemukan tersangka ada 3 orang atas nama inisial GS ini masih DPO dan yang kedua MS dan tersangka AA. Saksi yang sudah kita periksa inI sebanyak 4 orang,” ungkapnya.
Bahkan selain menangkap dua orang tersangka dan memeriksa 4 orang saksi, pihaknya juga telah berhasil mengamankan sekitar 451 Tabung Gas LPG yang terdiri dari 58 berukuran 12 Kilogram, 8 tabung berukuran 5,5 Kilogram, dan 385 tabung bersubsidi berukuran 3 Kilogram.
“Kemudian ada juga diamankan 28 buah besi pipa berupa alat untuk memindahkan isi tabung gas elpiji tersebut, kemudian 30 pieces segel baru untuk tabung LPG yang sudah dikemas,” ucap Ibrahim.
Akibat tindakannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Ancaman hukumannya sampai 6 tahun dan denda kurang lebih sekitar 60 miliar rupiah,” pungkasnya. (Mg4/wan)